"Kalau saya sebutkan dari poin satu sampai poin 200 nanti sidang ini selesai," pungkasnya.
Untuk diketahui, Eddy Hiariej merupakan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Ketika berusia 37 tahun, Eddy sudah meraih gelar profesor yang mencatatkannya sebagai profesor termuda di Kampus UGM.
Setahun sebelumnya, Eddy berhasil menyelesaikan disertasi berjudul 'Asas Legalitas dalam Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia'.
Pada tahun 2011 lalu, Eddy mundur dari jabatan strategis di Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM karena menjadi ahli tersangka kasus korupsi. Selain itu, Eddy pernah menjadi Asisten Wakil Rektor Kemahasiswaan UGM periode 2002 - 2007. Pun, ia pernah menulis buku Asas Legalitas dan Penemuan Hukum dalam Hukum Pidana.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Jejak Digital Beti hingga Komentar BW ke Saksi Jokowi
Selain itu, Eddy juga pernah diminta menjadi saksi meringankan dalam pemeriksaan terhadap tersangka korupsi pembuatan paspor elektronik di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana.
Denny sendiri diketahui menjadi anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 yang kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.