Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan di Karawang dan Cirebon, Jawa Barat yang dilaksanakan sejak Kamis (20/6/2019) hingga Jumat (21/6/2019) hari ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, dari dua daerah itu ada tiga tempat yang jadi sasaran penggeledahan yang diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadistra.
"Penggeledahan di Kawarang dilakukan kemarin, Kamis, 20 Juni 2019 di tiga lokasi, 2 kantor pihak swasta dan 1 rumah saksi. Penggeledahan di Cirebon dilakukan di Kantor DPRD Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Cirebon dan satu rumah pihak swasta," kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menyebut dalam penggeledahan tersebut, tim penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati dan DPRD Cirebon
"Ada disita dokumen terkait dengan rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) setempat dan dokumen perizinan," tutup Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka penerima gratifikasi sebesar Rp6,4 miliar. Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang dikuasai oleh Sunjaya. KPK sedang mengusut asal muasal uang.
Selain Gratifikasi, Sunjaya juga merupakan tersangka suap terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 dengan rincian Rp 116 juta dan Rp 269.965.000 dalam pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu rupiah.
Selanjutnya, bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan transfer senilai Rp 6.425.000.000.
Baca Juga: Empal Gentong hingga Nasi Jamblang, Ini 4 Kuliner Legendaris Khas Cirebon