Kasus BLBI, Pengacara Sjamsul: Pemberian SKL Tindakan Sepihak Pemerintah

Jum'at, 21 Juni 2019 | 20:24 WIB
Kasus BLBI, Pengacara Sjamsul: Pemberian SKL Tindakan Sepihak Pemerintah
Maqdir Ismail, kuasa hukum eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum tersangka Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail menyebut pemerintah seharusnya mengajukan gugatan atau penagihan bila Sjamsul yang telah berstatus tersangka di KPK disebut kekurangan membayar dalam pengembalian utang kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Lebih baik pemerintah mengajukan gugatan agar Sjamsul membayar kekurangan bila memang dipandang begitu. Dengan demikian masalah menjadi lebih sederhana dan kita tidak menghabiskan seluruh energi untuk kasus ini,” kata Maqdir, Jumat (21/6/2019).

Maqdir menilai, penetapan Sjamsul sebagai tersangka dengan mengaitkannya pada pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) tidak tepat karena SKL itu sepenuhnya urusan pemerintah. Sehingga, dalam proses ini juga tidak terjadi suap-menyuap termasuk alasan untuk menetapkan Sjamsul sebagai tersangka sangat lemah.

Pemerintah sudah memberikan surat Release and Discharge (R&D) kepada Sjamsul pada tahun 1999, sekitar lima tahun sebelum BPPN memberikan SKL. Jadi, khusus untuk masalah BLBI dan BDNI kepada Sjamsul telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) oleh Kejaksaan Agung. 

Baca Juga: Aset Sjamsul Tersangka Korupsi BLBI Ditemukan, KPK Akan Lakukan Penyitaan?

"Ini membuktikan bahwa pemberian SKL adalah tindakan sepihak pemerintah," ucap Maqdir

Maqdir menambahkan sebetulnya kebijakan dalam penyelesaian kasus BLBI dilakukan dengan cara perdata atau out of court settlement ini, adalah kebijakan bangsa dan negara.

"Ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk menyelamatkan pihak tertentu khususnya Sjamsul Nursalim," ujar Maqdir.

Maqdir meminta KPK lebih bijak dalam memahami segala keputusan pemerintah di masa lalu, terutama kebijakan yang diambil dalam masa krisis, seperti yang dilakukan dalam penyelesaian BLBI.

"Karena dimensi krisis dalam penyelesaian BLBI ini lebih besar. Sehingga penyelesaiannya dilakukan secara perdata," katanya. 

Baca Juga: KPK Bakal Sidangkan Pasutri Buronan BLBI Lewat Sistem Peradilan In Absentia

Maqdir pun menilai bila KPK mempermasalahkan kekurangan pembayaran, sebaiknya KPK meminta kuasa dari pemerintah untuk menggugat Sjamsul Nursalim secara perdata sesuai dengan MSAA.

“Ada hal yang tidak bisa dilupakan termasuk oleh KPK, Kejaksaan Agung telah memberikan SP3 atas dugaan adanya perkara korupsi terkait BLBI BDNI,” tutup Maqdir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI