Suara.com - Anas Nashikin, saksi Tim Hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin memberikan keterangan terkait aktivitas pelatihan atau Training of Trainers (ToT) yang digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin.
Nashikin sempat mengakui telah memberikan materi soal narasi kecurangan di dalam demokrasi.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Manahan P Sitompul melemparkan pertanyaan kepada Nashikin terkait dengan isi materi Nashikin yang membicarakan soal adanya narasi kecurangan. Dalam jawabannya, Nashikin membenarkan kalau ada narasi kecurangan dalam materinya.
"Iya (ada materi bernarasi kecurangan di dalam iklim demokrasi)," kata Nashikin dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Ahli Jokowi Minta Tim Prabowo Datangkan SBY ke Sidang Gugatan Pilpres 2019
Manahan kemudian kembali bertanya kepada Nashikin maksud dari materi dengan narasi kecurangan tersebut apakah bersifat mengajak atau hanya untuk menjelaskan situasi di lapangan.
Terkait pertanyaan itu, Nashikin mengaku alasan dirinya memasukkan narasi adanya kecurangan dalam sebuah demokrasi ditujukan untuk mengingatkan para peserta ToT untuk tetap mewaspadai segala bentuk kecurangan selama Pemilu.
"Kalau dilihat dalam satu slide, dan lihat di slide slide selanjutnya, maka memang itu sengaja ditulis begitu untuk mengagetkan biar ada perhatian," ujarnya.
"Tujuannya, kami ingatkan bahwa kecurangan itu hal yang niscaya. Kami tidak mau menuduh siapapun, tapi itu niscaya," tandasnya.
Baca Juga: Tim Hukum Prabowo Diminta Datangkan SBY ke Sidang PHPU Pilpres