Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang dilakoni sindikat jaringan narkoba asal Malaysia. Alhasil, tiga orang kurir berinisial EB alias Boy, IT alias Lay, dan R alias Yus ditangkap.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, ketiga kurir itu berperan menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke kawasan Singkawang, Pontianak, Kalimantan Barat melalui jalur laut.
“Tim mendapat informasi diduga akan datang kapal yang akan melakukan pengiriman sabu dari perairan Malaysia,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2019).
Para tersangka kemudian mengirimkan narkoba tersebut menggunakan jalur darat. Mereka menyewa mobil di sebuah rental.
Baca Juga: Basis Boomerang Ditangkap Kasus Narkoba, Manajer Susul ke Surabaya
Pada tanggal 16 Juni 2019, para tersangka berhasil dibekuk di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sungai Kunyit, Mempawah, Kalimantan Barat. Di dalam mobil tersebut, para tersangka bersama satu orang sopir yang tak mengetahui soal narkoba tersebut.
"Dalam pengiriman menggunakan rental. Dalam mobil ada empat orang, tapi salah satunya hanya sopir yang mengaku tidak mengetahui. Jadi sopir itu masih berstatus saksi," sambungnya.
Kepada polisi, para tersangka mengakui sering bertransaksi menggunakan telepon satelit di atas perahu kecil saat berada di tengah laut. Hal tersebut dilakukan agar transaksi tersebut tak terendus kepolisian.
"Agar tidak terdeteksi transaksi dilakuan diperairan bebas. Mereka juga menggunakan HP satelit," papar Argo.
Setelah ditelisik, mereka ternyata mendapat perintah dari seorang Warga Negara Asing asal Malaysia berinisial LIM. Sosok tersebut ternyata adalah pimpinan dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Narkoba Jaringan Lapas Pariaman Ditangkap BNN
Kekinian polisi tengah memburu keberadaan LIM. Argo menyebut pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Barat serta aparat kepolisian Malaysia.