“Dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, diintegrasikan pelanggaran TSM dalam UU dan kemudian dibagi kewenangannya, ada kewenangan Bawaslu, Gakkumdu, lanjut pada pengadilan TUN, pengadilan negeri, dan seterusnya. Sengketa hasil baru menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
Yusril: Lewat Post Factum, Tak Adanya Kecurangan TSM di Pilpres
Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hotman Paris Ejek Firdaus Oiwobo yang Kerap Bikin Kotroversi: Kamu Salah Pilih Profesi
25 Januari 2025 | 14:20 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI