Suara.com - Ustaz Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks. Saat ini, Rahmat Baequni telah diamankan di Mapolda Jawa Barat.
Rahmat Baequni terbukti telah menyebarkan kabar bahwa ratusan petugas KPPS tewas akibat diracun melalui rokok. Rahmat Baequni mengklaim racun tersebut diberikan agar petugas KPPS tidak bisa memberikan kesaksian mengenai kondisi TPS.
Nama Rahmat Baequni semakin dikenal publik seusai memberikan pernyataan mengenai unsur iluminati dalam Masjid Al Safar karya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Sejak saat itu, berbagai ceramah kontroversial kerap dilakukan oleh Rahmat Baequni.
Berikut Suara.com merangkum fakta-fakta di balik penangkapan Rahmat Baequni.
Baca Juga: Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana
1. Ditangkap Usai Berdakwah
Rahmat Baequni diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya pada Kamis (20/6/2019) dini hari. Sebelum ditangkap, Rahmat lebih dulu berceramah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung.
Kabar tersebut mencuat setelah pengelola akun Instagram Rahmat, @ustadzrahmatbaequni, membuat tulisan di layanan story Instagram-nya.
"URB (Ustaz Rahmat Baequni) dijemput paksa secara mendadak oleh polisi di kediamannya tanpa surat pemanggilan dan tanpa diizinkan didampingi kuasa hukum," tulis pengelola akun, sesaat setalah Rahmat ditangkap.
Keesokannya pada Jumat (21/6/2019), pihak kepolisian mengkonfirmasi penangkapan Rahmat Baequni. Rahmat Baequni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks.
Baca Juga: Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear
2. Dalih Kutip Berita di Medsos
Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai asal usul materi ceramah mengenai KPPS yang tewas diracun. Sumber informasi tersebut ia dpatkan dari berita-berita yang tersebar di media sosial.
"Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," kata Rahmat Baequni.
Menurut Baequni saat menyampaikan materi pengajian dalam ceramah tersebut, peserta tampak sepakat tentang informasi diracunnya petugas KPPS. Menurutnya, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk tanda setuju.
3. Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
Sebelum menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 7 saksi dan ahli. Dengan keterangan dari para saksi tersebut semakin menguatkan bukti sehingga status terangka dijatuhkan kepada Rahmat Baequni.
"Kami memeriksa 4 saksi dan 3 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Terkait dengan kabar hoaks yang disebarkan oleh Rahmat Baequni, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Rahmat Baequni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Trunoyudo.
5. Sebut Teroris Diciptakan Densus 88
Tak hanya kasus penyebaran hoaks petugas KPPS tewas diracun, polisi saat ini juga sedang mendalami ceramah Rahmat Baequni yang menyebut terorisme diciptakan oleh Densus 88 Antiteror.
"Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris nah inipun tidak benar," ungkap Kombes Trunoyudo.
Saat ini pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti digital berupa rekaman video.
Pertama, video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) merupakan sengaja dibentuk oleh inteligen dan Densus 88 Antiteror.
Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti yakni video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.