Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks KPPS Tewas Diracun

Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:25 WIB
Jadi Tersangka, Ini 5 Fakta Rahmat Baequni Sebar Hoaks  KPPS Tewas Diracun
Penceramah kondang ustadz Rahmat Baequni ditangkap Bareskrim Polda Jabar, Jumat (21/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

5. Sebut Teroris Diciptakan Densus 88

Tak hanya kasus penyebaran hoaks petugas KPPS tewas diracun, polisi saat ini juga sedang mendalami ceramah Rahmat Baequni yang menyebut terorisme diciptakan oleh Densus 88 Antiteror.

"Ada konten yang perlu kita dalami yaitu adanya penciptaan kondisi oleh aparat terkait penciptaan teroris nah inipun tidak benar," ungkap Kombes Trunoyudo.

Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).
Sejumlah anggota Densus 88 menjaga ketat kendaraan taktis yang membawa tiga orang terduga teroris setelah penggerebekan di Gempol, Tangerang, Banten, Rabu (16/5).

Saat ini pihak kepolisian telah mengantongi barang bukti digital berupa rekaman video.

Baca Juga: Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana

Pertama, video ceramah Bagequni berdurasi 2 menit 20 detik yang diunggah di akun Twitter @CH_chotimah. Materi yang disampaikan Baequni dalam video itu intinya memuat gerakan NII (Negara Islam Indonesia) merupakan sengaja dibentuk oleh inteligen dan Densus 88 Antiteror.

Kedua, yakni pada video kedua yang dijadikan alat bukti yakni video yang disebarkan oleh akun Twitter @narkosun yang intinya bermuatan tudingan Baequni terkait kasus meninggalnya petugas KPPS dalam pemilu 2019 kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI