Dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rahmat Baequni memberikan penjelasan mengenai asal usul materi ceramah mengenai KPPS yang tewas diracun. Sumber informasi tersebut ia dpatkan dari berita-berita yang tersebar di media sosial.
"Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," kata Rahmat Baequni.
Menurut Baequni saat menyampaikan materi pengajian dalam ceramah tersebut, peserta tampak sepakat tentang informasi diracunnya petugas KPPS. Menurutnya, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk tanda setuju.
3. Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
Baca Juga: Diminta Hadirkan SBY di Sidang, BW: Ahli Kubu 01 Pakai Argumen Pidana
Sebelum menetapkan Rahmat Baequni sebagai tersangka, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 7 saksi dan ahli. Dengan keterangan dari para saksi tersebut semakin menguatkan bukti sehingga status terangka dijatuhkan kepada Rahmat Baequni.
"Kami memeriksa 4 saksi dan 3 orang saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
4. Dijerat Pasal Berlapis
Terkait dengan kabar hoaks yang disebarkan oleh Rahmat Baequni, ia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Rahmat Baequni dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHP.
Baca Juga: Heran Namanya Disebut Dalam Sidang MK, Wakil Walikota Semarang: Sudah Clear
"Ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Trunoyudo.