Buntu Usut Kasus Baru Bank Century, KPK Minta Bantuan Penyidik Lama

Jum'at, 21 Juni 2019 | 19:22 WIB
Buntu Usut Kasus Baru Bank Century, KPK Minta Bantuan Penyidik Lama
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus memutar otak untuk mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku akan meminta bantuan penyidik lama KPK untuk mencari bukti-bukti baru dalam kasus megakorupsi yang telah menyeret eks Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

"Kami panggil lagi diskusi lagi, kami lihat dulu ,mungkin awal bulan depan mereka laporanlah, kami lihat lagi," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Meski sudah muncul 9 nama, lewat fakta persidangan Budi Mulya, KPK masih belum menemukan bukti lainnya untuk menyeret tersangka baru dalam kasus tersebut. Menurutnya, sejauh ini bukti-bukti dalam kasus Century baru mengarah kepada Budi Mulya.

Baca Juga: Soal Seleksi Capim KPK, Saut Situmorang: Itu Enggak Bisa Diatur-atur

"Kalau kami lihat seperti apa konstruksi memang bahwa beberapa diskusi mens rea-nya enggak ketemu, jadi lebih kepada kebijakan, dan sampai berhenti yang terakhir itu Budi Mulya, untuk menuju yang baru itu perlu yang detail lagi," kata Saut

Untuk diketahui, penyidik KPK mulai melakukan penyelidikan baru dalam kasus Century mulai Juni 2018. KPK sudah melakukan pemeriksaan saksi diantaranya mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

KPK juga telah menggali keterangan dari mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT. Bank Mandiri (Persero) Hartadi Agus Sarwono.

Hingga kini, KPK baru menjerat Budi Mulya dalam kasus Century yang merugikan negara Rp 8 triliun.

Baca Juga: Saut Situmorang Hanya Nonton Sidang Novanto dari Pintu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI