Suara.com - Ketua Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai saksi yang dihadirkan oleh kubu Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin banyak menutupi keterangan-keterangan penting.
Salah satu yang diingat olehnya ialah ketika saksi bernama Anas Nashikin sempat tidak menyebut adanya Jokowi dalam acara pelatihan atau Training of Trainers (ToT) yang digelar oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.
Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin menghadirkan dua saksi fakta yakni, Candra Irawan dan Anas Nashikin. Dari pengamatannya, dua saksi fakta tersebut banyak menyembunyikan fakta-fakta penting.
Bambang mencontohkan ketika Nashikin mengungkapkan soal kegiatan ToT TKN Jokowi - Maruf. Dalam keterangan yang pertama, Nashikin menyebut tokoh-tokoh yang hadir dalam acara tersebut ialah Moeldoko, Ganjar Pranowo, dan Hasto Kristianto. Jokowi yang turut hadir dalam acara tersebut tidak disebut oleh Nashikin.
Baca Juga: Ahli Jokowi Ditelepon Mahfud MD Sebelum Bersaksi di Sidang Pilpres MK
"Dia tidak pernah dari awal menjelaskan bahwa presiden Jokowi hadir. Yang buka memang bukan Presiden Jokowi. Erick Thohir. Tapi kemudian Presiden Jokowi menjadi pemateri pertama," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Selain itu menurutnya banyak penggunaan diksi yang baru diciptakan oleh saksi fakta dari kubu Jokowi - Maruf Amin untuk membenarkan sesuatu yang salah. Bambang mencontohkan kembali dengan penggunaan diksi senior untuk Ganjar Pranowo dan Jokowi. Padahal, menurut Bambang, baik Ganjar maupun Jokowi berstatus pejabat negara.
"Dia menggunakan diksi, yang dipanggil adalah senior. How come? Presiden RI dipanggil senior, bukan petugas partai? Ini mana yang benar?," ujarnya.
"Kalau mau disimpulkan saksi-saksi fakta itu banyak menyimpan berbagai hal yang disembunyikan yang tidak dibuka," jelasnya.
Baca Juga: Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi Kritik Saksi yang Dihadirkannya