Suara.com - Seorang tersangka perusuh saat peristiwa 22 Mei 2019 silam, Adi Cikal Rama Saputra melaksanakan pernikahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2019). Cikal diringkus petugas kepolisian usai melakukan kerusuhan di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengemukakan pihaknya memberikan fasilitas bagi tersangka. Lantaran adanya jaminan fasilitas tersebut, Adi pun mengucapkan akad nikah di hadapan penghulu pada Jumat (21/6/2019) pagi tadi.
"Iya kita berikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah. Memang, untuk fasilitas di Rutan Polda Metro Jaya bisa untuk melangsungkan pernikahan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2019).
Dari keterangan yang dihimpun, Adi melangsungkan pernikahan pada Pukul 09.00 WIB. Pernikahan dihadiri oleh keluarga dari kedua mempelai. Selain itu, hadir pihak KUA Tamamsari, Jakarta Barat, Widodo.
Baca Juga: Curi Senpi dan Uang Rp 50 Juta, Perusuh 22 Mei Kaya Mendadak di Kampung
Tak hanya itu, pernikahan Adi juga disaksikan oleh anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Iptu Alamsyah dan Brigadir Caisar. Setelah melangsungkan pernikahan, Adi diberi kesempatan untuk berbincang dengan keluarga. Setelah beberapa menit kemudian, Adi kembali dibawa ke dalam tahanan.
Untuk diketahui setelah aksi kerusuhan yang terjadi di kawasan Thamrin hingga beberapa daerah di Jakarta, petugas kepolisian menangkap 185 perusuh dari sejumlah titik. Selain itu, sebanyak delapan orang dikabarkan tewas. Aksi yang sebelumnya digelar di depan Gedung Bawaslu sempat meluas dan terjadi kerusuhan di beberapa titik Kota Jakarta.