Suara.com - Sebelum menjadi penjamin penangguhan penahanan Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (purn) Soenarko, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sempat berkonsultasi dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Kapolri, kata Luhut, mengatakan keterangan-keterangan yang diberikan Soenarko kepada penyidik sudah cukup.
"Saya tanya Kapolri, Kapolri bilang nggak apa-papa, cukup keterangannya," ujar Luhut di Kementerian Bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Diketahui, Soenarko resmi keluar dari Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan setelah polisi mengabulkan permohonan penangguhannya. Para penangguh penahanan tersebut beberapa di antaranya adalah Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Luhut menuturkan, alasan dirinya sebagai penjamin karena Soenarko merupakan juniornya dan mantan anak buahnya saat di Kopassus. Karena itu, dirinya bersedia menjadi penjamin Soenarko.
"Dan kemudian saya sebagai yang senior juga dari Kopassus saya pikir ya sudahlah dan Pak Narko bersedia," kata dia.
Tak hanya itu, Luhut mengaku sebelum menjadi penjamin penangguhan penahanan Soenarko, tidak berkomunikasi langsung dengan juniornya tersebut. Namun, ia berkomunikasi dengan Soenarko melalui orang lain.
"Ya (Berkomunikasi) melalui orang lain lah," ucap dia.
Ketika ditanya kemungkinan pemerintah tidak takut dianggap mengintervensi kasus Soenarko, karena dirinya dan Panglima TNI menjadi penjamin penangguhan penahanan Soenarko, Luhut menjawab hanya menjawab pendek.
Baca Juga: Alasan Mau Jadi Penjamin, Luhut: Soenarko Bekas Anak Buah Saya Juga
"Nggak juga," kata Luhut.
Sebelumnya, Mabes Polri membebaskan Soenarko dari Rutan POMDAM Jaya di Guntur, Jakarta. Polisi membeberkan alasan di balik penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang terkait dalam kasus .
"Ada jaminan dari beliau berdua. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.