Suara.com - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno tampaknya sedikit kecewa dengan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkannya sendiri ke sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) lalu.
Respons tersebut tersirat dari pernyataan anggota tim hukum BPN, Andi Asrun, dalam Program Khusus Sengketa Pilpres MetroTV, Kamis (20/6/2019) kemrin.
Sebelum itu, Fitri Megantara, sang presenter, menanyakan pada Andi Asrun perihal pemilihan saksi.
"Apakah kemudian sudah melewati screening dari tim hukum?" ucapnya.
Baca Juga: Saksi Prabowo Curhat Diteror di Rumah, Polisi: Bentuk dan Ancamannya Kapan?
Andi Asrun menjawab, "Terus terang saya tidak ikut dalam proses pekerjaan fisik seperti itu."
Ia mengaku hanya memberikan beberapa saran selama rapat, supaya saksi yang dipilih nantinya bisa memberikan keterangan yang mendukung dalil-dalil gugatan timnya.
Menurut Andi Asrun, pertimbangan darinya itu berkaitan dengan masalah waktu.
"Lima belas hari untuk menjawab atau mempersoalkan masalah yang demikian beragam, kemudian demikian kompleks. Ini suatu kendala," katanya.
"Tapi lebih dari itu, sebetulnya persoalan waktu ini harusnya dipersoalkan juah-jauh hari, 15 hari sebelum sekarang."
Baca Juga: Jokowi Diklaim Tak Hadiri Pelatihan Saksi, BPN Bongkar Jejak Digital
Harapannya untuk pemilihan saksi kemudian terwujud. Ia menilai bahwa kesaksian yang disampaikan di persidangan, Rabu kemarin, mendukung dalil pemohon.