Suara.com - Penceramah kondang Ustaz Rahmat Baequni mengakui materi isi ceramah yang disampaikan dalam pengajian mengenai meninggalnya petugas KPPS akibat diracun, diambil dari sumber informasi yang tersebar di media sosial.
"Tentang apa yang diberitakan kalau saya menyebarkan berita bohong terkait dengan anggota KPPS yang meninggal dunia itu saya hanya mengutip saja dari pemberitaan yang viral di media sosial," kata Baequni di Mapolda Jawa Barat, Jumat (21/6/2019).
Akibat ceramahnya, Baequni ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menyebarkan hoaks. Kini Baequni tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Jabar.
Menurut Baequni saat menyampaikan materi pengajian dalam ceramah tersebut, peserta tampak sepakat tentang informasi diracunnya petugas KPPS. Menurutnya, saat dirinya menanyakan kepada jamaah pengajian, tampak jamaah itu mengangguk tanda setuju.
Baca Juga: Ustaz Rahmat Baequni Ditetapkan Jadi Tersangka Hoaks, Ini Barang Buktinya
"Saya tanyakan kepada jamaah bahkan jamaah juga sudah pada tahu dan menganggukan kepala. Silahkan bisa dilihat nanti dalam filmnya ada," jelasnya.
"Saya hanya menyampaikan apa yang saya dapatkan di media sosial di iG Instagram atau YouTube," tambahnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan kebanyakan tersangka yang dijerat menyebarkan hoaks,karena menganggap sumber dari media sosial itu valid. Padahal, kata dia, informasi yang dimuat di media sosial tidak semuanya benar, bahkan justru kebanyakan informasi yang tersebar di media sosial itu sesat.
"Maraknya hoaks yang di Jabar ternyata rata-rata sumber yang diambil oleh para tersangka sumbernya adalah medsos dan bukan media mainstream," tukasnya.
"Ini harus diimbau kepada masyarakat bahwa media sosial itu tidak seluruhnya menjadi sumber yang benar maka harus teliti dulu dan kemudian tanyakan kepada yang berkewenangan dengan kompetensi sumber tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Ustaz Rahmat Baequni Jadi Tersangka Hoaks, Polisi Periksa 7 Saksi dan Ahli
Baequni dijerat menggunakan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 46 tenang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUHPidana.