Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua pembelaan atau pleidoi dari terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
JPU mengatakan Ratna telah menyebarkan hoaks hingga menghasilkan keonaran.
Menurut Jaksa Reza Murdani, dari analisa ahli bahasa, Wahyu Wibowo menyebutkan keonaran sama halnya dengan tindakan keributan. Selain memunculkan keonaran, kata Reza, hoaks yang disebarkan Ratna menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Maksud dari keributan itu tidak hanya anarkistis, melainkan juga membuat gaduh atau membuat orang yang menjadi bertanya-tanya," ujar Reza dalam sidang.
Baca Juga: Balas Pleidoi, Jaksa Minta Hakim Vonis Ratna Sarumpaet Sesuai Tuntutan
Reza menambahkan, keributan di dunia maya karena ulah Ratna juga bisa membesar di dunia nyata. Menurutnya hal itu sesuai dengan pernyataan saksi yang JPU hadirkan, Trubus Rahadiansah
"Apabila terjadi pro-kontra konteksnya apabila ada berita bohong yang terjadi di dunia maya juga bisa terjadi di dunia nyata," jelas Reza.
JPU dikatakan Reza menganggap pleidoi yang dibacakan oleh Ratna dan kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat. Karena itu Reza bersama JPU menolak pleidoi yang telah disampaikan.
"Berdasarkan uraian tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam Pleidoi adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," jelas Reza.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi terkait tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Baca Juga: Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
Pantauan Suara.com, Ratna mulai menangis sekitar 2 menit sejak pleidoi dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019). Suara Ratna pun terdengar sesenggukan saat mulai membaca mengenai fakta kasusnya.