Suara.com - Saksi ahli yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menilai alat bukti yang dijadikan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno terkait ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri tidak relevan.
Sebab, alat bukti diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno hanya berdasar pernyataan Mantan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dikutip dari media massa.
Ahli hukum pidana tersebut menuturkan alat bukti petunjuk berdasar Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.
Artinya, lanjut, Eddy, alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait.
Baca Juga: Viral Kumpulan Komik Strip Seputar Sidang MK yang Bikin Ngakak
Berkenaan dengan itu, maka menurut Eddy jika ketrerangan SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan berita tentang ketidaknetralan aparat BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono dalam media massa seperti yang dikutip Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019.
"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa jukum Pemohon (Prabowo - Sandiaga Uno) harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," kata Eddy dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 menyebut adanya ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri. Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pun menyertakan bukti dengan mengutip pernyataan SBY di media massa.
Pernyataan SBY tersebut sebenarnya diucapkan pada 23 Juni 2018 yang berkaitan dengan Pilkada 2018 bukan Pilpres 2019. Berikut kutipan SBY yang dijadikan bukti Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019;
"Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum."
Baca Juga: Berlangsung Hampir 20 Jam, Sidang MK Ditutup Saat Azan Subuh