Suara.com - Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga mengklaim tak mengetahui status tahanan kota Rahmadsyah, salah satu saksi fakta yang sempat dihadirkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Teuku Nasrullah berdalih, baru mengetahui status hukum Rahmadsyah sebagai terdakwa kasus UU ITE itu di dalam persidangan.
"Kami tidak tahu apakah dia jadi tersangka atau tidak karena dia tidak pernah cerita," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Nasrullah menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan memeriksa atau profiling saksi-saksi yang inisiatif mengajukan diri untuk hadir memberikan keterangan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019. Namun, pemeriksaan itu hanyalah sebatas temuan-temuan pelanggaran dalam Pilpres 2019.
Baca Juga: Saksi Prabowo Curhat Diteror di Rumah, Polisi: Bentuk dan Ancamannya Kapan?
"Kami profiling-nya itu apa keterangan yang diberikan, kami enggak nanya apakah kamu pernah jadi tersangka. Emang sampai kepikir kaya gitu? Kan kami enggak kepikir, tanya daftar quisioner yang banyak," tandasnya.
Untuk diketahui, Rahmadsyah, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) malam, ternyata berstatus terdakwa.
Tak hanya itu, Rahmadsyah juga berstatus tahanan kota, sehingga Tim Hukum Capres Cawapres Nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin mempertanyakan dirinya yang bisa ke Jakarta untuk bersaksi di MK.
Ia menjadi terdakwa pelanggar Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang perdananya terjadi di Pengadilan Negeri Kisaran pada 30 April 2019.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilpres Prabowo, KPU Protes Disebut Bagaian dari Saksi TKN