SBY Disebut saat Ahli Tim Jokowi Singgung Ketidaknetralan BIN, TNI, Polri

Jum'at, 21 Juni 2019 | 16:52 WIB
SBY Disebut saat Ahli Tim Jokowi Singgung Ketidaknetralan BIN, TNI, Polri
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tiba di kantor DPP Partai Demokrat. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ahli hukum pidana yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin menyinggung nama Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY saaat menjelaskan soal alat bukti yang dijadikan dalil permohonan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Alat bukti itu terkait ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri tidak relevan.

Eddy beralasan alat bukti diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno hanya berdasar pernyataan Mantan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dikutip dari media massa.

Eddy menuturkan alat bukti petunjuk berdasar Pasal 36 juncto Pasal 37 berikut Penjelasan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Artinya, lanjut, Eddy, alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon ataupun pihak terkait.

Baca Juga: Demokrat Fokus Bantu SBY Tulis Buku Tentang Ani Yudhoyono

Berkenaan dengan itu, maka menurut Eddy jika ketrerangan SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, maka bukan berita tentang ketidaknetralan aparat BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dalam media massa seperti yang dikutip Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019.

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa jukum Pemohon (Prabowo - Sandiaga Uno) harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," kata Eddy dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Sebelumnya, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 menyebut adanya ketidaknetralan aparat BIN, TNI dan Polri. Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pun menyertakan bukti dengan mengutip pernyataan SBY di media massa.

Pernyataan SBY tersebut sebenarnya diucapkan pada 23 Juni 2018 yang berkaitan dengan Pilkada 2018 bukan Pilpres 2019. Berikut kutipan SBY yang dijadikan bukti Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dalam sidang PHPU Pilpres 2019;

"Tetapi yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum," kata dia.

Baca Juga: Potret Kebersamaan Gaia dan SBY yang Bikin Haru Warganet

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI