Saksi Prabowo Curhat Diteror di Rumah, Polisi: Bentuk dan Ancamannya Kapan?

Jum'at, 21 Juni 2019 | 16:50 WIB
Saksi Prabowo Curhat Diteror di Rumah, Polisi: Bentuk dan Ancamannya Kapan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Suci Febriastuti/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Apa itu mobil tamu yang berkepentingan dengan tetangga anda?” kata Hakim Arief Hidayat.

"Bukan tetangga, justru..," ujar Hermansyah.

Sidang lantas dilanjutkan dengan membahas soal Situng KPU yang menjadi pokok atas keterangan yang diberikan oleh Hermansyah dalam sidang tersebut.

Namun, Hakim MK I Dewa Gede Palguna melemparkan pertanyaan kembali kepada Hermansyah soal ancaman itu.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilpres Prabowo, KPU Protes Disebut Bagaian dari Saksi TKN

"Saya merasa terancam, pak," kata Hermansyah menjawab pertanyaan Palguna.

Palguna lantas memberikan pertanyaan, apakah Hermansyah sudah melaporkan dugaan ancaman tersebut ke pihak berwajib.

Hermansyah mengakui belum melaporkan dugaan itu dengan alasan belum menerima ancaman secara fisik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI