Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono merespons curhatan ahli IT Hermansyah di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi saat dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sebagai saksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019.
Terkait hal itu, Argo mempersilakan Hermasyah untuk melapor kepada polisi terkait curhatan merasa nyawanya terancam yang disampaikan saat bersaksi di sidang.
Menurutnya, polisi siap melakukan penyelidikan kasus tersebut bila saksi kubu 02 itu sudah membuat laporan secara resmi.
"Silakan membuat atau melaporkan ke polisi biar polisi mengetahui apa bentuk pengancamannya, dan kapan pengancamannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Jika nantinya Hermansyah telah membuat laporan, maka polisi akan mudah untuk menyelidiki kasus tersebut.
Baca Juga: Sidang Gugatan Pilpres Prabowo, KPU Protes Disebut Bagaian dari Saksi TKN
"Silakan melapor agar kami mudah menyelidiki kasusnya," sambungnya.
Sebelumnya, Hermansyah menuturkan, ancaman yang dirasakannya adalah ketika banyak mobil mendadak parkir di depan rumahnya, daerah Depok, Jawa Barat.
Keterangan itu disampaikan Hermansyah dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ketiga yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Mulanya, Hermansyah diberikan pertanyaan oleh Tim Hukum Capres – Cawapres nomor urut 01 Jokowi – Maruf Amin soal adanya ancaman.
Hermansyah menyebut kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (18/6) kemarin. Kejadian itu terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Baca Juga: GARIS Tarik Dukungan dari Prabowo - Sandiaga di Pilpres 2019, Pilih Netral
Akan tetapi, Hakim MK Arief Hidayat menanyakan untuk mendapatkan penegasan dari Hermansyah agar tidak menyimpulkan sesuatu yang keliru.