Suara.com - Jaksa penuntut umum menyebut, nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Ratna Sarumpaet patut ditolak majelis hakim lantaran dianggap tak memiliki dasar hukum yang kuat.
Melalui replik yang dibacakan, Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar memvonis Ratna sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan.
"Apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pleidoi/nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Surat tuntutan dan dakwaan yang disampaikan JPU disebut Reza sudah tepat. Dalam persidangan, fakta-fakta yang disampaikan juga dianggap Reza telah membuktikan aktivis gaek itu bersalah.
Baca Juga: Kapok Kritisi Pemerintah, Ratna Sarumpaet: Aku Takut Dijewer Lagi
"Semua hal yang penuntut nyatakan baik surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan telah terang dan nyata," kata Reza.
Berdasarkan apa yang sudah disampaikan dalam duplik, Reza bersama JPU meminta kepada majelis hakim agar Ratna divonis sesuai tuntuan, yakni enam tahun penjara.
"Oleh karena itu sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum," pungkas Reza.
Sidang selanjutnya akan kembali digelar hari Selasa, (25/6/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan duplik atau jawaban dari kuasa hukum Ratna atas replik JPU.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Sebut Buku Otobiografi yang Dibuatnya Hampir Selesai