Sidang Gugatan Pilpres Prabowo, KPU Protes Disebut Bagaian dari Saksi TKN

Jum'at, 21 Juni 2019 | 16:33 WIB
Sidang Gugatan Pilpres Prabowo, KPU Protes Disebut Bagaian dari Saksi TKN
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU protes dengan pertanyaan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kepada saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin terkait kehadiran pihaknya dalam acara pelatihan saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin yang digelar pada 21-22 Februari di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Jakarta Utara. KPU keberatan atas pernyataan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempertanyakan KPU bagian yang tak terpisahkan dari saksi TKN Jokowi - Maruf Amin.

Awalnya, anggota Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Nasrullah bertanya kepada saksi fakta Tim Hukum Jokowi - Maruf Amin, Anas Nasikin bahwa acara pelatihan saksi digelar secara tertutup hanya untuk internal TKN. Anas pun membenarkan hal itu. Nasrullah lantas mempertanyakan kehadiran KPU dan Bawaslu dalam acara pelatihan saksi yang disebut digelar tertutup tersebut.

"Kenapa anda menghadirkan KPU dan Bawaslu? Apakah saudara telah menempatkan KPU sebagai bagian tidak terpisahkan dari 01?" tanya Nasrullah dalam sidang PHPU Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019).

Mendengar pertanyaan Nasrullah tersebut, Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan pun menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim MK.

Baca Juga: Prabowo Berobat ke Jerman, Pulang Sebelum Putusan Gugatan Pilpres di MK

"Izin yang mulia, kami keberatan dengan pernyataan dan pertanyaan dari Pak Nasrullah kuasa hukum pemohon yang menyatakan seolah-olah KPU bagian yang tidak terpisahkan dari 01. Maaf ini ditonton seluruh rakyat indonesia, saya mohon dicabut," tutur Wahyu.

Kendati begitu, Nasrullah menegaskan bahwa dirinya tidak akan mencabut pertanyaan tersebut.

"Saya tidak akan mencabut pernyataan itu karena itu sudah dinyatakan acara TOT untuk saksi 01 dan terbatas," ucap Nasrullah kepada Majelis Hakim MK.

Wahyu pun lantas menjelaskan bahwa KPU selaku penyelenggara Pemilu selalu hadir bila menang mendapat undangan dari peserta Pemilu.

"Kami selalu hadir apabila diundang peserta Pemilu, termasuk BPN 02," jelas Wahyu.

Baca Juga: Kompilasi Kocak Bu Beti dalam Sidang Gugatan Pilpres di MK

Melihat perdebatan tersebut, anggota Majelis Hakim MK, Manahan Sitompul pun meminta Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno dan pihak termohon KPU untuk menghormati persidangan. Manahan minta kedua belah pihak untuk tidak saling menjawab dan meminta kepada majelis jika memang ada keberatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI