Suara.com - Setelah penangguhan penahanannya dikabulkan, pengacara Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan akan meminta polisi untuk menghentikan kasus dugaan penyelundupan senjata gelap yang menyeret kliennya ke penjara.
"Tentunya setelah ini mungkin kami minta untuk dilakukan gelar perkara, guna dihentikan perkaranya, seperti itu," kata Ferry di Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jumat (21/6/2019).
Meski kini tak lagi ditahan, kata Ferry, eks Danjen Kopassus itu masih berstatus tersangka. Dia pun menjamin, Soenarko akan kooperatif kepada polisi jika keterangannya sewaktu-waktu diperlukan.
"Sementara ini seperti itu (masih tersangka), jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata dia.
Baca Juga: Total 102 Pensiunan TNI, Prabowo Ikut Pasang Badan buat Soenarko
Terkait kebebasnya hari ini, Soenarko mengaku senang. Pasalnya ia dapat kembaki ke rumah dan dapat berkumpul bersama keluarganya.
"Artinya sementara ini dia dibebaskan tentu dia senang. Namanya orang ditahan kan tidak bebas," papar Ferry.
Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan, Soenarko akhirnya bisa dikeluarkan dari Rutan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan selepas salat Jumat, siang tadi.