Suara.com - Pengacara Mayjen (Purn) Soenarko, Ferry Firman membeberkan pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai penjamin agar eks Danjen Kopassus itu bisa dikeluarkan dari penjara. Ternyata, ada sebanyak 102 purnawirawan TNI yang pasang badan sebagai penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan Soenarko.
Ferry menjelaskan jika pihaknya pertama kali mengajukan penangguhan penahanan pada 21 Mei 2019 dengan penjamin istri dan anak Soenarko. Tak hanya keluarga, 102 purnawirawan TNI juga ikut mengajukan diri sebagai penjamin pada 20 Juni 2019 lalu.
"Kami ajukan pada tanggal 21 mei 2019 kemudian kami ajukan lagi 20 Juni, dalam hal ini waktu 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Soenarko, tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI," jelas Ferry.
Sebanyak 102 purnawiran TNI yang menjadi penjamin Soenarko di antaranya adalah Mayor Jenderal (Purn) TNI Zaki Anwar, Laksmana TNI (Purn) Tejo Edi Purjatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glen Kahirupan, dan Letnan Jenderal (Purn) TNI C. Suryo Prabowo.
Baca Juga: Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur
Tak hanya itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjanjanto serta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
"Kalau dari pak Luhut, saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum Kombes Dadi, itu yang saya dapat informasi dari itu. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan polri, dan kemudian dari pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," tutup Ferry.
Setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan polisi, Soenarko akhirnya bisa dikeluarkan di Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, siang tadi. Meski sudah tak lagi dipenjara, Soenarko masih tetap berstatus tersangka terkait kasus penyeludupan senjata api.
Sebab, Polri tetap memproses penyidikan kasus tersebut, meski telah mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.
"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur hukum yang berlanjut," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Keluar Rutan Guntur Habis Jumatan, Mayjen Soenarko Dijemput Istri dan Anak
Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.