Suara.com - Dua tersangka kasus narkoba berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di wilayah Pasaman dan Bukittinggi, Sumatera Barat. Kedua tersangka tersebut diduga terkait jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman.
Dalam pesan singkatnya, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengemukakan kedua tersangka ditangkap pada Kamis (20/6/2019) malam.
"Dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni Angga dan Bob, pada hari Kamis malam sekitar pukul 19.00 WIB," katanya dalam pesan singkat WhatsApp seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Kedua tersangka ditangkap petugas di Jalan Raya Pasaman - Bukittinggi dengan barang ekstasi berlogo superman warna hijau dan logo crown warna hijau, sebanyak 24 ribu butir dalam tiga bungkus dan satu bungkus sabu dengan berat satu kilogram.
Baca Juga: Dalam Sebulan, BNN Amankan Ratusan Kilogram Narkotika dan Belasan Tersangka
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar pada informasi masyarakat. Warga curiga keberadaan Bob dan Angga yang diduga mengambil narkotika jenis ekstasi di wilayah Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara dan akan dibawa ke Pariaman, Sumatera Barat.
Kemudian, pada Kamis (20/6/2019) Pukul 03.10 WIB, Tim BNN mencegat dan menghentikan mobil warna putih bernomor polisi BA 1243 EY di Jalan Raya Bukit Tinggi yang dikendarai oleh Angga dan Bob.
Mobil tersebut diduga digunakan untuk mengirimkan narkoba ke Pariaman, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut.
"Saat ini tim masih mengembangkan kasus ke Lapas Pariaman untuk menjemput target napi atas nama Pendi selaku pemesan atau pemilik narkotika tersebut," kata Arman. (Antara)
Baca Juga: Ini Deretan 7 Kasus Narkotika yang Berhasil Diungkap BNN Sebulan Terakhir