Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.
Soenarko Mampir ke Kivlan Zen Sebelum Keluar dari Tahanan Rutan Guntur
Jum'at, 21 Juni 2019 | 15:10 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Profil Soenarko eks Danjen Kopassus Berani Tunjuk Jokowi Dalang Kecurangan Pilpres 2024, Ternyata Dulu Loyalis Prabowo
19 Maret 2024 | 10:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI