Suara.com - Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko telah keluar dari rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019). Mantan Danjen Koppasus tersebut dibebaskan seusai permohonan penangguhan penahahannya dikabulkan terkait kasus penyelundupan senjata api dari Aceh.
Sebelum meninggalkan rumah tahanan, Soenarko sempat bertemu dengan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein. Diketahui, Kivlan Zein juga ditahan di rumah tahanan tersebut terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Selepas salat Jumat Pak soenarko sudah boleh pulang. Tadi ada beberap tamu, tadi juga ketemu sama Pak Kivlan Zein juga," ungkap kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu di rumah tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Kepada Kivlan Zein, kata Ferry, kliennya sempat berbicara. Soenarko meminta Kivlan Zein untuk lebih berhati-hati dalam berbicara di tengah publik.
Baca Juga: Keluar Rutan Guntur Habis Jumatan, Mayjen Soenarko Dijemput Istri dan Anak
"Ya untuk lebih berhati hati dalam bicara. Supaya tak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat," sambungnya.
Tak hanya itu, Soenarko juga meminta Kivlan Zein untuk berhati-hati jika nantinya ada tamu yang berkunjung. Pasalnya, bisa saja tamu tersebut merekam aktivitasnya serta membuat viral di media sosial.
"Selain itu untuk lebih hati-hati sama tamu yang tiba-tiha merekam dan memviralkan. Itu Pak Soenarko juga tidak tahu kalau ada yang merekam kemudian memviralkan," papar Ferry.
Soenarko telah pulang ke kediamannya selepas salat Jumat. Hanya saja, kepulangan Soenarko tak terpantau awak media yang telah menunggu sejak pagi. Ferry menyebut jika Soenarko dijemput oleh istri, anak, serta menantunya.
Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan POMDAM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Panglima TNI Jamin Soenarko, Moeldoko: Sudah Dipertimbangkan Masak-masak
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.