Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra membuka peluang untuk melaporkan saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke pihak kepolisian. Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga tidak keberatan dengan rencananya tersebut asalkan sudah ada pernyataan dari Majelis Hakim bahwa benar adanya saksi tersebut memberikan kesaksian palsu.
Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Teuku Nasrullah mengatakan dirinya tidak masalah apabila saksi-saksi yang dihadirkannya dinilai telah menggunakan keterangan palsu lantas diseret ke ranah pidana. Akan tetapi hal itulah yang menjadi kekhawatiran pihaknya karena dinilai menjadi kesempatan untuk melakukan kriminalisasi terhadap saksi-saksinya.
"Oh silahkan (dilaporkan). Kalau ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Meskipun tidak mempermasalahkan rencana Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin melaporkan saksi-saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga, Nasrullah menggarisbawahi soal prosedur pelaporan tersebut.
Baca Juga: Dapat 100 Ribu Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Tak Perlu Ada Pesta
Dirinya menerangkan apabila kubu Tim Kuasa Hukum Jokowi - Maruf Amin ingin melaporkan saksi atas dasar menggunakan keterangan palsu, maka harus ada penetapan dari Majelis Hakim MK bahwa saksi tersebut benar telah memberikan keterangan palsu.
"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik secara begitu saja laporan itu. Kalau tidak ada penetapan hakim, nggak bisa disidik," tandasnya.
Untuk diketahui, Yusril Ihza Mahendra mempertimbangkan untuk melaporkan Betty Kristiana, saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke pihak berwajib. Pertimbangan itu dilakukannya lantaran menilai Betty telah memberikan keterangan palsu.
Yusril mengatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Jokowi - Maruf sebagai pihak terkait apakah akan menindaklanjuti adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh pihak saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga. Salah satu yang disorotinya ialah saat Betty membawa barang bukti berupa amplop C-1 yang diduga amplop palsu.
"Kami mewakili pak Jokowi dan kiai Maruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsulkan ke beliau," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Saksi Kubu Jokowi Beberkan Peran Ganjar dalam Pelatihan Saksi TKN