Panglima TNI Jamin Soenarko, Moeldoko: Sudah Dipertimbangkan Masak-masak

Jum'at, 21 Juni 2019 | 14:45 WIB
Panglima TNI Jamin Soenarko, Moeldoko: Sudah Dipertimbangkan Masak-masak
Wakil Ketua TKN Jokowi - Maruf Amin, Moeldoko. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis juncto Pasal 146.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI