Suara.com - Sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (21/6/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim hukum Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin diskros hingga pukul 14.00 WIB.
Sebelum Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman hendak menskor sidang tiba-tiba anggota tim hukum Prabowo - Sandiaga, Teuku Nasrullah meminta agar saksi-saksi tidak diperkenankan untuk bertemu dengan tim hukum Jokowi - Ma'ruf Amin. Sebab, saksi fakta atas nama Anas Nasikin yang dihadirkan kubu Jokowi belum selesai menyampaikan keterangannya dalam persidangan.
"Majelis sebelum diskors kami minta ini saksi ini sedang dalam memberitakan saksi di muka persidangan hanya kita skors berlanjut untuk salat Jumat. Oleh karena itu, kami mohon melalui hakim agar saksi ini tidak menemui kuasa hukum 01 terlebih dahulu dalam masa skorsing itu. Ini dijaga agar tidak bertemu dengan kuasa hukum atau 01 sehingga dia dikawal atau dijaga oleh petugas mahkamah," tutur Nasrullah.
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman pun memenuhi permintaan tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Amplop, Yusril Ancam Laporkan Saksi Kubu Prabowo ke Polisi
"Siap, baik, permohonan dikabulkan, nanti tolong ini pihak keamanan, ada petugas nanti Pak Nasrullah," ucap hakim Anwar.
Untuk diketahui dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 hari ini, kubu Jokowi menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli. Terkini, baru satu saksi fakta yang telah selesai memberikan keterangannya yakni atas nama Candra Irawan.