Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 01, Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengancam akan melaporkan Betty Kristiana, saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke polisi.
Rencana pelaporan itu dilakukannya lantaran Betty dinilai telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019) lalu.
Yusril mengatakan bahwa dirinya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Jokowi - Maruf sebagai pihak terkait apakah akan menindaklanjuti adanya keterangan palsu yang disampaikan oleh pihak saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga. Salah satu yang disorotinya ialah saat Betty membawa barang bukti berupa amplop C-1 yang diduga amplop palsu.
"Kami mewakili pak Jokowi dan kiai Maruf Amin apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya nanti kami konsulkan ke beliau," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Baca Juga: Pernah Dilaporkan Cabuli Mahasiswi UI, Pengacara Prabowo: Alah...Itu Fitnah
Bukan hanya soal amplop yang diduga palsu. Yusril juga menyebut banyak keterangan palsu yang disampaikan saksi lainnya. Bukan hanya keterangan yang disampaikan dalam persidangan saja yang disoroti Yusril.
Menurutnya ada juga saksi yang membuat keterangan palsu terkait dengan identitas diri.
"Misalnya mengaku tidak ada kaitan dengan paslon 02, tapi ternyata dia adalah timses 02. Kami tunjukan juga nanti, ada dua kategori ini. Ada yang palsu keterangannya, ada yang palsukan identitas," tandasnya.