Suara.com - Penangguhan permohonan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjadi tanda tanya menyusul dikabulkannya penangguhan penahan terhadap purnawiran TNI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.
Penahanan Soenarko ditangguhkan usai dijamin oleh dua elite TNI, Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
Selain karena adanya jaminan, sikap kooperatif Soenarko selama persidangan juga menjadi dasar pertimbangan penahanannya ditangguhkan.
Sementara itu, Kivlan yang merupakan purnawirawan dan juga tersangkut kasus hukum masih ditahan meski sudah diupayakan penangguhan untuk dirinya. Terkait hal itu, Polri memberi jawaban.
Baca Juga: Gugat Polisi, Kivlan Zen Akhirnya Bawa Kasusnya ke Praperadilan
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, belum dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Kivlan didasari beberapa hal. Salah satunya, ialah karena sikap Kivlan yang dinilai tidak kooperatif.
"Untuk Pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektit maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
"Hal itu menjadi pertimbangan penyidik kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke Pak KZ," sambungnya.
Dedi berujar, pengabulan penangguhan penahanan tidak hanya didasari oleh siapa yang menjadi penjamin. Hal itu menanggapi dua elite TNI yang sebelumnya menjamin penangguhanan penahanan untuk Soenarko.
"Ya bukan tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," ujar Dedi.
Baca Juga: Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen
Terkait permohonan penangguhan penahanan, sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian mengenai kasus yang membelit Kivlan. Namun, Ryamizard mengklaim komunikasi yang dilakukan itu bukan bentuk intervensi kepada aparat kepolisian.
Ryamizard merasa komunikasinya dengan kepolisian tidak menganggu urusan politik dan hukum. Ia menyebut menyerahkan penyelesaian kasus kepemilikan senjata illegal dan makar itu ke polisi.
“Malah sebaliknya dong, saya tidak ingin mengganggu masalah politik dan hukum, saya serahkan dengan polisi kok,” ujar Ryamizard di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2019).
Ryamizard menganggap ‘bisik-bisik’ yang ia lakukan adalah hal biasa. Ia menganggap Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai juniornya. Karena itu ia menganggap tidak ada sentimen tersendiri pada komunikasi yang ia lakukan.
“Kalau bisik-bisik itu biasa, sama Tito kan itu saya anggap adik saya sendiri, satu daerah dengan saya. Kita tidak boleh benci-benci sama polisi,” jelas Ryamizard.