2 Jenderal Kena Kasus: Nasib Soenarko Lebih Mujur daripada Kivlan Zen

Jum'at, 21 Juni 2019 | 13:27 WIB
2  Jenderal Kena Kasus: Nasib Soenarko Lebih Mujur daripada Kivlan Zen
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangguhan permohonan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menjadi tanda tanya menyusul dikabulkannya penangguhan penahan terhadap purnawiran TNI, Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Penahanan Soenarko ditangguhkan usai dijamin oleh dua elite TNI, Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Selain karena adanya jaminan, sikap kooperatif Soenarko selama persidangan juga menjadi dasar pertimbangan penahanannya ditangguhkan.

Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Sementara itu, Kivlan yang merupakan purnawirawan dan juga tersangkut kasus hukum masih ditahan meski sudah diupayakan penangguhan untuk dirinya. Terkait hal itu, Polri memberi jawaban.

Baca Juga: Gugat Polisi, Kivlan Zen Akhirnya Bawa Kasusnya ke Praperadilan

Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (dok Kopassus)
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (dok Kopassus)

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, belum dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap Kivlan didasari beberapa hal. Salah satunya, ialah karena sikap Kivlan yang dinilai tidak kooperatif.

"Untuk Pak KZ ada pertimbangan penyidik juga baik secara objektit maupun subjektif. Salah satunya ada tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami penyidik," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

"Hal itu menjadi pertimbangan penyidik kenapa penyidik masih belum mengabulkan permohonan penangguhan ke Pak KZ," sambungnya.

Dedi berujar, pengabulan penangguhan penahanan tidak hanya didasari oleh siapa yang menjadi penjamin. Hal itu menanggapi dua elite TNI yang sebelumnya menjamin penangguhanan penahanan untuk Soenarko.

"Ya bukan tapi pertimbangan subjektif dan objektif dasar penyidik melakukan penahanan seseorang," ujar Dedi.

Baca Juga: Membongkar Asal Usul Uang 15.000 Dolar Singapura Milik Kivlan Zen

Terkait permohonan penangguhan penahanan, sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengklaim sudah melakukan komunikasi dengan kepolisian mengenai kasus yang membelit Kivlan. Namun, Ryamizard mengklaim komunikasi yang dilakukan itu bukan bentuk intervensi kepada aparat kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI