Suara.com - Kasus pelecehan seksual yang menyeret salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah pada 2008 silam kembali diungkit di jagat media sosial, Twitter.
Terkait tuduhan viral di medsos itu, Nasrullah mengklaim dirinya tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 11 mahasiswi Universitas Indonesia (UI).
"Alaaah...Itu fitnah itu sudah jelas," kata Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Diketahui, kasus itu menguak seusai 11 mahasiswi Universitas Indonesia melaporkan Nasrullah ke pihak kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual. Saat itu, Nasrullah masih aktif sebagai dosen pakar hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Baca Juga: 5 Keterangan 'Ganjil' Saksi Prabowo di Sidang MK
Nasrullah mengungkapkan bahwa saat itu dirinya hadir untuk memenuhi pemeriksaan. Perkaranya pun ditutup pada tahap penyelidikan karena tidak terbukti.
"Enggak naik kok perkaranya sudah jelas diketahui itu fitnah luar biasa kepada saya," ujarnya.
Bahkan katanya penyidik saat itu menyarankan untuk melaporkan balik karena tuduhannya yang tidak terbukti. Namun hal itu tidak dilakukan lantaran dirinya saat itu yang masih menjabat sebagai dosen.
"Saya tidak mau memperpanjang masalah tapi saya bilang kepada penyidik, pak jangan sungkan-sungkan kalau fakta-faktanya bapak tahu bahwa saya melakukan perbuatan, silahkan diproses," tuturnya.
Lebih lanjut, Nasrullah enggan mengungkit secara dalam. Hal tersebut disampaikannya lantaran dirinya masih fokus ke dalam sidang gugatan sengketa Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tim Jokowi Optimis Bungkam Argumen Kubu Prabowo Hari Ini
"Saya tidak mau membahas itu bukan perkara saya yang sedang diadili," tandasnya.