Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Polri: Kasusnya Tetap Lanjut

Jum'at, 21 Juni 2019 | 12:24 WIB
Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Polri: Kasusnya Tetap Lanjut
Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Meski kembali dikeluarkan dari penjara, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko masih tetap berstatus tersangka terkait kasus penyeludupan senjata api. Sebab, Polri tetap memproses penyidikan kasus tersebut, meski telah mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko.

"Untuk proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur hukum yang berlanjut," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selata, Jumat (21/6/2019).

Hari ini, Polri telah mengeluarkan Soenarko yang dititipkan di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan. Penangguhan penahanan dikabulkan setelah polisi mendapat jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Sebelumnya, Mabes Polri juga telah membeberkan alasan dibalik ditangguhkannya penahanan terhadap Soenarko.

Baca Juga: Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Diyakini Kooperatif

"Ada jaminan dari beliau berdua. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujar Dedi.

Soenarko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Baca Juga: Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI