Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhada Elza Syarief selaku pengacara dalam kasus suap proyek KTP elektronik (E-KTP). Elza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPR RI Fraksi Golkar Markus Nari.
Selain Erza, penyidik KPK juga turut memanggil dua saksi yang juga selaku pengacara Robinson dan Rudi Alfonso. Keduanya, juga akan pula diperiksa untuk tersangka Markus Nari.
"Kapasitas Erza kami periksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (21/6/2019).
Febri belum mengetahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK, terhadap pemanggilan 3 saksi selaku pengacara tersebut.
Baca Juga: Terpidana Kasus E-KTP Setya Novanto Kepergok Pelesiran ke Padalarang
Diketahui, ada delapan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP.
Mereka ialah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong dan Made Oka Masagung.
Dari pengembangan kasus itu, KPK turut menjerat Markus Nari sebagai tersangka terkait kasus pengadaan paket penerapan e-KTP. Markus resmi ditahan KPK pada tanggal 1 Maret 2019 lalu.