Suara.com - Polri mengungkap adanya jaminan dari dua elite TNI menjadi alasan dibalik pengabulan penangguhan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.
Diketahui dua elite TNI yang menjadi penjamin tersebut ialah Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
"Ada jaminan dari beliau berdua. Karena beliau sebagai Panglima TNI juga sebagai pembina seluruh purnawirawan TNI. Pak Luhut sebagai pembina tokoh senior di satuan elite TNI," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Dedi juga menyebutkan sejumlah pertimbang lain yang membuat penahanan terhadap Soenarko ditangguhkan. Antara lain ialah karerna sikap kopperatif Soenarko selama dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Baca Juga: Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi
"Kemudian pertimbangan oleh penyidik selanjutnya secara subjektif, beliau (Soenarko) tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri karena sudah ada penjamin dari Panglima TNI maupun dari Menko Kemaritiman," tutur Dedi.
Atas dasar itu kemudian, kata Dedi, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Soenarko.
"Dasar-dasar dari pertimbangan tersebut maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau, saat ini masih proses administrasi. Kalau proses administrasi sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Dedi.