Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi

Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:51 WIB
Panglima TNI dan Luhut Jadi Penjamin, Soenarko Akhirnya Dilepas Polisi
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (dok Kopassus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko yang menjadi tersangka kasus penyelundupan senjata api dari Aceh. 

Permohonan itu dikabulkan setelah adanya jaminan dari Panglima TNI Mareskal Hadi Tjahjanto dan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan selain dijamin oleh kedua jenderal TNI tersebut, perilaku Soenarko yang dinilai kooperatif selama pemeriksaan juga menjadi pertimbangan penahanannya ditangguhkan.

Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]
Mantan Danjen Kopassus Soenarko (duduk tengah). [Antara]

"Dasar-dasar dari pertimbangan tersebut maka penyidik mengabulkan permohonan penangguhan beliau, saat ini masih proses administrasi. Kalau proses administrasi sudah selesai beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Soenarko Bebas Sementara, Lagi Berkemas untuk Keluar Rutan Guntur

Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI