Soenarko Bebas Sementara, Lagi Berkemas untuk Keluar Rutan Guntur

Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:48 WIB
Soenarko Bebas Sementara, Lagi Berkemas untuk Keluar Rutan Guntur
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko. (dok Kopassus)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI