Saksi Jokowi Masih Digaji DPR saat Bertugas untuk TKN di Pilpres 2019

Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:44 WIB
Saksi Jokowi Masih Digaji DPR saat Bertugas untuk TKN di Pilpres 2019
Gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhaimin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Candra Irawan saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin di sidang PHPU Pilpres 2019 merupakan tenaga ahli fraksi PDIP di DPR RI. Candra yang juga merupakan anggota Direktorat Saksi TKN Jokowi - Maruf Amin mengaku tidak pernah mengajukan cuti dari pekerjaannya sebagai tenaga ahli di DPR RI saat diberi tugas untuk menjadi saksi dalam rapat di KPU sebagai perwakilan TKN Jokowi - Maruf Amin.

Awalanya, anggota Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah bertanya kepada Candra apakah dirinya kerap menghadiri rapat di TKN atau KPU saat hari kerja. Candra mengakui kalau dirinya menang kerap menghadiri rapat di TKN dan KPU di hari kerja.

Kemudian, Nasrullah pun kembali bertanya ke Candra saat dirinya mengahdiri rapat di TKN ataupun di KPU di hari dan waktu kerja apakah yang bersangkutan mengajukan cuti.

"Saya hanya mengajukan izin," jawab Candra dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga: Idul Fitri 1440 H, Prabowo Subianto Tak Gelar Open House buat Masyarakat

"Kan saudara digaji Sekjen DPR?," tanya Nasrullah.

Candra lantas menjawab bahwa dirinya hanya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti. Namun, saat kembali ditanya apakah dirinya tetap diberi gaji penuh oleh DPR RI, Candra mengaku bahwa dirinya tetap diberi gaji penuh.

"Tetap dibayar gaji penuh oleh DPR?," tanya Nasrullah.

"Betul," jawab Candra.

Baca Juga: Beredar Foto Prabowo Subianto di Tengah Salju

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI