Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy kembali dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/6/2019).
Namun, pemeriksaan terhadap Rommy kali ini bukan terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjeratnya menjadi tersangka.
Rencananya, Rommy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Tasikmalaya dengan tersangka Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman (BBD).
"Rommy kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka BBD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Rommy Mengeluh Kemana-mana Diborgol, KPK: Jika Ingin Bebas Jangan Korupsi
Febri pun menyebut pemerikaan Rommy, untuk menelisik apakah ada peran atau keterlibatan Rommy dalam kasus suap DAK Tasikmalaya tersebut.
"Perlu didalami apakah ada atau tidak peran RMY (Rommy) dalam pengurusan anggaran di Tasikmalaya," ujar Febri.
Untuk diketahui, Budi Budiman diduga memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Diduga, uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK yang dikeluarkan Yaya Purnomo senilai Rp 124, 38 miliar.
"Penyidik meningkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).
Baca Juga: Rommy Jadi Penyambung, Ini Isi Surat Keluhan 28 Tahanan KPK