5 Keterangan 'Ganjil' Saksi Prabowo di Sidang MK

Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:31 WIB
5 Keterangan 'Ganjil' Saksi Prabowo di Sidang MK
Saksi dari tim Prabowo saat disumpah jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Banyak peristiwa dan momen yang terjadi selama sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).

Ada pula beberapa keterangan ganjil yang dirangkum SUARA.com dari beberapa saksi yang diajukan oleh tim hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

Berikut 5 keterangan ganjil versi SUARA.com seperti dirangkum, Jumat (21/6/2019):

1. Jadi Saksi MK, Diancam Bulan April

Baca Juga: Jumat Pekan Depan, 100 Ribu Orang dari PA 212 Geruduk Gedung MK

Salah seorang saksi Prabowo-Sandi, Agus Maksum, sempat ditanyakan hakim apakah dalam memberikan keterangan, di bawah tekanan atau ancaman.

Agus Maksum sempat mengamini bahwa ada ancaman tersebut, "Oo..sebelumnya, kami ada (dapat) ancaman itu."

Mendengar jawaban tersebut, Aswanto pun mencecar Agus Maksum dengan pertanyaat, "Ancaman dalam bentuk apa yang Saudara alami?"

Sempat mengelak untuk menjelaskan, Agus Maksum akhirnya buka suara setelah didesak Aswanto karena sidang di MK sudah terbuka untuk umum.

"Ancaman ini pernah sampai kepada saya, juga keluarga saya, dan juga sudah tersebar beritanya. Tentang ancaman pembunuhan," ujar Agus.

Baca Juga: Amien Rais Ajak 100 Ribu Orang Gelar Aksi Sidang Putusan MK

Aswanto bertanya, "Kapan Saudara diancam?" Agus Maksum pun menjawab, "Sekitar bulan April, mendekati bulan April, di awal bulan April."

Heran dengan jawaban Agus Maksum, Aswanto bertanya, "Berarti ketika itu Saudara belum ketahuan akan menjadi saksi atau tidak (di sidang sengketa Pilpres 2019--red)?"

Agus Maksum pun langsung meralat, "Oh itu (ancaman) berkaitan dengan DPT."

2. Misteri Udung

Sosok misterius Udung ini disampaikan oleh Agus Maksum. Namun, Agus Maksum mendadak bingung saat hakim menanyakan sosok Udung sesungguhnya.

Agus menjadi saksi untuk diperiksa terkait adanya dugaan kecurangan selama Pemilu 2019 melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan oleh termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia memberikan contoh dengan menyebut satu nama yakni Udung, warga Pangalengan, Bandung yang disebut terdaftar dengan data KTP invalid.

Awalnya ia mengaku tidak bisa memastikan apakah Udung memang nyata atau tidak. Sebab, pihaknya tidak memeriksa ke lapangan.

Namun, saat dicecar oleh hakim pernyataan Agus Maksum berubah menjadi tidak tahu.

Hal tersebut memantik hakim I Dewa Gede Palguna terus mencecar Agus Maksum mengenai sosok Udung hingga membuat Agus Maksum tampak kebingungan.

3. Waktu tempuh 3 Jam

Dalam persidangan, saksi Beti Kristina mengaku menemukan sejumlah bukti kecurangan Pemilu di Kecamatan Juwangi, Boyolali. Adapun perjalanan dari kediamannya di Kecamatan Teras, Boyolali menuju ke Juwangi memakan waktu hingga 3 jam.

Pengakuan dari Beti Kristina ini mengundang penasaran hakim MK Suhartoyo. Ia langsung memeriksa jarak tempuh Teras menuju ke Juwangi melalui Google Maps namun tertulis waktu tempuh 1 jam 30 menit.

"Saya juga langsung membuka Google Maps, jarak Juwangi ke Teras 50 km, 1 jam 30 menit kalau tidak lewat tol. Kok bisa tiga jam seperti apa?" tanya hakim Suhartoyo seperti dikutip Suara.com dari video.

Beti mengaku bila akses jalan dari Teras menuju ke Juwangi sangat sulit sehingga memakan waktu cukup lama. "Karena medannya sangat sulit bapak hakim," jawab Beti Kristina.

Hakim Suhartoyo yang merasa bingung mempertanyakan kondisi jalan yang dilalui oleh Beti Kristina menuju ke lokasi. "Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali? Tapi sudah aspal semua?" tanya hakim Suhartoyo.

"Tidak ada aspal," ungkap Beti Kristina.

4. Kecurangan di Lokasi Kemenangan Prabowo

Saksi Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin, memaparkan NIK siluman yang merupakan rekayasa. Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin sempat melemparkan pertanyaan kepada Idham.

Dalam persidangan itu, Idham sempat menjelaskan asal daerahnya yakni Makassar. Dirinya mengamini apabila hanya 6 TPS yang menggunakan DPT valid.

Ali kemudian menanyakan soal pengecekan yang dilakukan oleh Idham untuk melakukan verifikasi. Idham menjelaskan bahwa dirinya melakukan uji sample saat hari pemungutan suara.

Ia mencocokan data yang dimilikinya dengan data DPT yang tertempel di setiap TPS.

Lebih lanjut Ali kembali melemparkan pertanyaan. Ia bertanya apakah adanya NIK rekayasa itu juga terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.

Ali memastikan kepada Idham apakah dirinya mengetahui kalau Prabowo - Sandiaga unggul di daerah-daerah yang disebutkannya menggunakan DPT dengan NIK rekayasa.

"Bapak tahu enggak di Enrekang itu 02 mendapatkan suara 75 persen?" tanya Ali.

"Saya tidak tahu," jawab Idham.

5. Jumlah RT

Berawal ketika saksi yang dari tim Prabowo-Sandi, Nur Latifah, mengaku mendapat intimidasi. Ketika itu, dia ditanyakan oleh Hakim MK Suhartoyo terkait kependudukan

“Anda juga penduduk situ, Bu? Di kampung apa namanya?” tanya Suhartoyo kepada Nur Latifah. Pun Nur Latifah menjawab, "Dusun Winongsari.”

Suhartoyo pun bertanya, “RT berapa?” Pertanyaan itu dijawab oleh Nur Latifah, “RT kosong empat.”

Namun, ketika Suhartoyo bertanya, “Ada berapa RT dusunmu?” Nur Latifah menjawab, "Ada dua.”

Mendengar jawaban Nur latifah, Suhartoyo menanggapi sambil batuk, “Duaa…errrgg….emmm…”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI