Dalam persidangan, saksi Beti Kristina mengaku menemukan sejumlah bukti kecurangan Pemilu di Kecamatan Juwangi, Boyolali. Adapun perjalanan dari kediamannya di Kecamatan Teras, Boyolali menuju ke Juwangi memakan waktu hingga 3 jam.
Pengakuan dari Beti Kristina ini mengundang penasaran hakim MK Suhartoyo. Ia langsung memeriksa jarak tempuh Teras menuju ke Juwangi melalui Google Maps namun tertulis waktu tempuh 1 jam 30 menit.
"Saya juga langsung membuka Google Maps, jarak Juwangi ke Teras 50 km, 1 jam 30 menit kalau tidak lewat tol. Kok bisa tiga jam seperti apa?" tanya hakim Suhartoyo seperti dikutip Suara.com dari video.
Beti mengaku bila akses jalan dari Teras menuju ke Juwangi sangat sulit sehingga memakan waktu cukup lama. "Karena medannya sangat sulit bapak hakim," jawab Beti Kristina.
Baca Juga: Jumat Pekan Depan, 100 Ribu Orang dari PA 212 Geruduk Gedung MK
Hakim Suhartoyo yang merasa bingung mempertanyakan kondisi jalan yang dilalui oleh Beti Kristina menuju ke lokasi. "Hari gini masih ada medan sulit di Boyolali? Tapi sudah aspal semua?" tanya hakim Suhartoyo.
"Tidak ada aspal," ungkap Beti Kristina.
4. Kecurangan di Lokasi Kemenangan Prabowo
Saksi Prabowo-Sandi, Idham Amiruddin, memaparkan NIK siluman yang merupakan rekayasa. Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin sempat melemparkan pertanyaan kepada Idham.
Dalam persidangan itu, Idham sempat menjelaskan asal daerahnya yakni Makassar. Dirinya mengamini apabila hanya 6 TPS yang menggunakan DPT valid.
Baca Juga: Amien Rais Ajak 100 Ribu Orang Gelar Aksi Sidang Putusan MK
Ali kemudian menanyakan soal pengecekan yang dilakukan oleh Idham untuk melakukan verifikasi. Idham menjelaskan bahwa dirinya melakukan uji sample saat hari pemungutan suara.