Sebut Narasi Kecurangan Disiasati, BPN Tantang Moeldoko Bersaksi di MK

Jum'at, 21 Juni 2019 | 11:31 WIB
Sebut Narasi Kecurangan Disiasati, BPN Tantang Moeldoko Bersaksi di MK
Jubir BPN Prabowo-Sandiaga Andre Rosiade. (Suara.com/Ria)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade menanggapi tudingan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo - Maruf Amin, Moeldoko yang menyebut kubu 02 telah menyiasati narasi kekalahan karena dicurangi sebelum dan saat Pemilihan Presiden 2019 berlangsung.

Terkait tudingan itu, dia menyarankan agar Moeldoko untuk hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan untuk membantah apa yang telah diungkapkan saksi dari kubu Prabowo - Sandiaga, Hairul Anas dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

"Kalau pak Moeldoko tidak puas debgan pernyataan Anas datang ke sidang jadi saksi kan (sekarang) TKN ini, kesempatan pak Moeldoko datang," kata Andre saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/6/2019).

Diketahui, nama Moeldoko muncul dalam keterangan saksi fakta, Hairul Anas yang dihadirkan kubu Prabowo - Sandiaga. Anas mengungkap terkait materi pelatihan TKN untuk pemenangan Jokowi - Maruf Amin. Moeldoko sempat membantah semua keterangan yang disampaikan Anas.

Baca Juga: Tim Jokowi Optimis Bungkam Argumen Kubu Prabowo Hari Ini

Menurutnya, keterangan dari Anas sudah cukup membuktikan bahwa adanya kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi - Maruf Amin untuk memenangkan Pilpres 2019. Andre juga mengungkit soal Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang mengatakan aparat tidak perlu netral.

"Yang jelas fakta yang terbuka bahwa selain pak Moeldoko, ada Ganjar yang menyatakan bahwa pernyataan seorang gubernur Jawa Tengah kenapa aparat harus netral. Pernyataan saudara Ganjar itu terindikasi berarti aparat di Jawa Tengah tidak netral sekarang," tandasnya.

Sebelumnya, Moeldoko menyebut keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga saat sidang tidak menunjukkan ada kecurangan terstruktur, sistematis dan masif atau TSM sebagaimana yang dituduhkan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Bahkan, kata Moeldoko, tim hukum Prabowo-Sandiaga belum bisa menunjukkan fakta-fakta adanya kecurangan TSM saat persidangan. Kepala Staf Kepresidenan itu meyakini bahwa narasi kecurangan yang dituduhkan kepada pihak Jokowi-Ma'ruf sudah disiapkan sebelum Pemilu 2019.

Moeldoko pun menyebut sebuah upaya sistematis yang menggiring kepada publik atas pembentukan opini. Pembentukan opini TSM, dilakukan oleh kubu Prabowo-Sandiaga sebelum Pemilu 2019.

Baca Juga: Tangkis Kubu Prabowo, TKN Jokowi Siapkan 2 Saksi Fakta dan Ahli

"Itu pembentukan opini kepada publik bahwa 01 curang itu sebelum pemilu sudah dilakukan dengan berbagai indikasi. Saya berani mengatakan, sesungguhnya menurut saya itu dari pihak sebelah juga memproduksi kebohongan yang TSM. Kan begitu. Kebohongan yang terstruktur , yang masif, akhirnya masyarakat masuk ke post truth, karena semburan yang berulang ulang itu akhirnya meyakini benar seolah olah terjadi kecurangan," kata Moeldoko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI