Rommy Mengeluh Kemana-mana Diborgol, KPK: Jika Ingin Bebas Jangan Korupsi

Jum'at, 21 Juni 2019 | 10:35 WIB
Rommy Mengeluh Kemana-mana Diborgol, KPK: Jika Ingin Bebas Jangan Korupsi
Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy menutupi tangan terborgol dengan buku saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Terkait pelaksanaan ibadah (salat Jumat dan kebaktian)

2. Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap keluarga yang akan melaksanakan haknya untuk mengunjungi kami di Rutan KPK.

3. Mempersulit perawatan kesehatan bagi tahanan yang sakit yang perlu tindakan medis/pengobatan yang cepat.

4. Tindakan kepala Rutan yang tidak komunikatif dan cenderung mengambil tindakan sepihak.

Baca Juga: KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN Terkait Jual Beli Jabatan Romahurmuziy

5. Tindakan kepala Rutan melakukan penyitaan alat listrik pemanas (bukan kompor) yang sebelumnya telah diijinkan oleh pemimpin KPK dan kepala Rutan

Oleh karena itu kami menyampaikan permintaan kepada komisioner KPK dan kepala Rutan KPK sebagai berikut:

1. Kepala Rutan KPK dalam Pelaksanaan Tugasnya harus mangacu pada peraturan Perundang-undangan khususnya PP Nomor 58 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2), serta memperlakukan warga Rutan KPK secara manusiawi agar dapat tercipta suasana Rutan yang harmonis sebagaimana telah kami rasakan sebelumnya.

2. Segera memberikan fasilitas pemanas listrik sederhana yang telah disita dan memperbaiki/menyediakan fasilitas penyimpanan makanan yang memadai sesuai dengan Pasal 29 PP Nomor 58 Tahun 1999 serta sepenuhnya membantu warga Rutan KPK untuk melaksanakan ibadah puasa (Pasai 13 dan Pasal 31 PP No. 58 Tahun 1999).

3. Memperbanyak frekuensi kunjungan keluarga dari dalam empat kali dalam seminggu menjadi empat hari dalam seminggu, sehingga pengiriman makanan yang telah menjadi hak warga Rutan KPK dapat lebih banyak dan mengurangi kemungkinan makanan menjadi basi. Perlu kami sampaikan bahwa hanya di Rutan KPK yang dibatasi kunjungan keluarga hanya dua kali dalam seminggu. Di Rutan atau Lapas lainnya seperti di Polres, Kejaksaan dan Lapas lain frekuensi hari kunjungan adalah empat sampai lima kali dalam seminggu.

Baca Juga: KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy

Untuk diketahui, Rommy terkena operasi tangkap tangan atau (OTT), KPK menyita sejumlah uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah Kementerian Agama, Jawa Timur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI