Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait keluhan Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau (Rommy) yang mewakili warga binaan Rumah tahanan K-4 cabang KPK, atas sejumlah fasilitas Rutan yang dianggap masih kurang layak.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut terkait kondisi rumah tahanan sudah layak bagi para warga binaan. Apalagi memang menjadi tahanan tidak memiliki kebebasan untuk beraktifitas dan mempunyai aturan.
"Jadi, jika ingin hidup bebas, semestinya sejak awal tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang menyalahi aturan yang berlaku, khususnya dalam konteks ini dugaan tindak pidana korupsi," kata Febri dikonfirmasi, Jumat (20/6/2019).
Febri menegaskan, bahwa pengelolaan Rutan KPK sudah dengan baik. Ditambah, kemarin, sudah ada kunjungan Ditjen PAS, Kemenkumham mengecek sejumlah fasilitas Rutan.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Calon Rektor UIN Terkait Jual Beli Jabatan Romahurmuziy
"Pihak Ditjen Pas Kemenkumham untuk melihat kesesuaian sarana, prosedur dan pengelolaan tahanan lainnya. Secara prinsip disampaikan hal-hal yang pokok sudah dijalankan di Rutan cabang KPK," ujar Febri.
Kemudian, untuk pemanas makanan yang diminta Rommy yang mengklaim sebagai perwakilan warga binaan memang tidak bisa di bawa masuk ke dalam rutan. Dan untuk waktu ibadah, KPK sudah memfasilitasi sesuai dengan ajaran agama masing-masing tahanan.
"Jadi tidak benar jika dikatakan tahanan diborgol saat menjalankan ibadah tersebut," tegas Febri.
"KPK berharap hal ini juga menjadi pembelajaran bagi publik, terutama bagi para pejabat agar tidak melakukan korupsi. Karena jika diproses dalam kasus korupsi atau pidana lainnya dan ditahan, maka akan ada pembatasan kebebasan dan fasilitas yang memang diatur di peraturan pidana yang berlaku," Febri menambahkan.
Untuk diketahui, Rommy mengirimkan surat yang berisi keluhan darinya dan tahanan KPK terdiri dari dua rangkap. Pertama tertanggal 6 Januari 2019 dan tertanggal 29 Januari. Surat itu ditandatangani oleh 22 tahanan sampai 28 tahanan.
Baca Juga: KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy
Kedua surat itu berisikan keluhan yang berbeda. Surat itu ditujukan ke Pimpinan KPK, Kepala Pengawas Internal KPK dan Kepala Rutan KPK.