Suara.com - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sedang menyiapkan masterplan untuk membangun fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas di lahan kontribusi pengembang di Pulau Reklamasi yang sudah terlanjur terbangun. Pembangunan itu dilakukan Jakpro berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 120 tahun 2018.
Direktur Pengembangan Bisnis PT Jakpro Hanief Arie Setianto mengungkapkan pihaknya berhak mengelola 65 persen pulau reklamasi yang dibagi dua yaitu di lahan kontribusi dan di prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
Pengelolaan pulau reklamasi oleh Jakpro dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018, sementara pengelolaan lahan kontribusi dari pengembang Pulau Reklamasi oleh Jakpro berdasar pada Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Kalau lahan kontribusi peruntukannya dijelaskan dalam Pergub tersebut adalah untuk masyarakat terdampak. Di situ, dibuatkan list-nya ada rumah susun, pasar tematik, macem-macem," kata Hanief kepada wartawan di kantornya, Kamis, (20/6/2019).
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Anies Tahan Pembahasan Raperda Reklamasi
Sementara untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial, Jakpro berencana menggandeng BUMD DKI terkait untuk membangun mulai dari ruang terbuka hijau, penyediaan air minum, penyediaan aliran gas, sekolah, dan sebagainya. Jakpro dalam hal ini hanya berperan sebagai pengelola.
Untuk saat ini, pembangunan di Pulau Reklamasi yang sedang berjalan adalah pembangunan Jalasena atau Jalan Sehat dan Sepeda Santai, setelah itu baru membangun PSU untuk bangunan rumah, kantor, dan sebagainya yang sudah terbangun di pulau reklamasi.
"Itulah gambaran besar mengenai kira-kira bagaimana Jakpro melakukan mandatnya mengelola lahan kontribusi dan sarana prasarana utilitas," tegas Hanief.
Pembangunan itu akan terus berjalan meski beberapa hari belakangan polemik tentang penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan di Pulau D atau Pulau Maju di Pulau Reklamasi belum menemui titik terang.
IMB itu diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta dengan berlandaskan pada Pergub Nomor 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, serta Pergub Nomor 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Baca Juga: Sebut Anies Ingkar Janji soal Reklamasi, Mahasiswa Geruduk Balai Kota
IMB itu diterbitkan PTSP DKI atas nama PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D pada November 2018.