Suara.com - Ketua tim hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pihaknya akan menghadirkan dua saksi fakta dan dua ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019) hari ini. Saksi dan ahli tersebut dihadirkan untuk menepis dalil permohonan dan tudingan yang disampaikan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Dua saksi fakta yang dihadirkan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin yakni Candra Irawan dan Anas Nashikin. Sementara ahli yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan ahli tata negara, Heru Widodo.
Yusril menjelaskan salah satu saksi fakta yang dihadirkan akan menepis tudingan dari saksi yang dihadirkan tim Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut adanya pengarahan kecurangan yang dilakukan oleh TKN Jokowi - Ma'ruf Amin.
"Keterangan salah satu saksi, pada kesempatan lalu yang diajukan oleh pemohon, yaitu ucapan-ucapan yang terkait dengan seolah-olah ada paslon 01 sejak awal merencanakan kecurangan dalam Pemilu ini," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, (21/6/2019).
Baca Juga: PA 212 dan GNPF akan Gelar Aksi di Sidang Putusan MK
Yusril mengungkapkan, saksi fakta yang akan dihadirkan pihaknya selaku pihak terkait nantinya akan mengklarifikasi tudingan Hairul Anas Suadi. Di mana, dalam persidangan sebelumnya Hairul Anas sebagai saksi dari tim Prabowo - Sandiaga menyebut Wakil Ketua TKN Jokowi - Ma'ruf Amin, Moeldoko menyebut kecurangan bagian dari demokrasi dalam acara pelatihan saksi paslon 01.
"Konon katanya ceramah yang diberikan pak Hasto, atau pak Moeldoko nah itu akan diklarifikasi, saksi ini hadir dan mengetahui persis apa yang diketahui selama training yang dilaksanakan oleh saksi paslon 01," ujar Yusril.