Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko

Jum'at, 21 Juni 2019 | 09:43 WIB
Panglima TNI Resmi Jadi Penjamin Penangguhan Tahanan Soenarko
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto resmi menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko selaku tersangka kepemilikan senjata api.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal TNI Sisriadi mengatakan, Marsekal Hadi sudah meneken surat permohonan tersebut. Nantinya surat tersebut akan ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Surat permintaan penangguhan penahanan kepada Kapolri ditandatangani Panglima TNI pada hari Kamis 20 Juni 2019," ungkap Sisriadi kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Mulai dari rekam jejak Soenarko hingga ikatan moral sebagai TNI.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Soenarko Tak Ditahan, Pengacara Tunggu Kabar Polisi

"Keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Pak Sunarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah beliau berstatus purnawirawan, serta pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," jelasnya.

Diketahui, Mayjend Purn Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah ditahan di Rutan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin (20/5/201), pekan lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Polisi Tangguhkan Penahanan Soenarko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI